Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Kerja sama itu diarahkan bukan hanya untuk memudahkan modal, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang memungkinkan UMKM tumbuh dan naik kelas.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan OJK. Kerja sama itu mencakup upaya memperluas akses UMKM terhadap sumber pembiayaan dari sektor jasa keuangan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah konkret untuk mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia. Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri UMKM Finance Summit 2026 yang diselenggarakan OJK di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
“Alhamdulillah, kami baru saja menandatangani MoU untuk melakukan percepatan atau akselerasi dalam mendorong bagaimana kita bisa bersama-sama memberikan akses pembiayaan seoptimal mungkin kepada UMKM kita,” kata Maman.
Namun, menurut Maman, tambahan modal tidak otomatis membuat usaha berkembang. Akses pembiayaan harus berjalan beriringan dengan kepastian dan perluasan pasar. Tanpa pasar, kemampuan UMKM meningkatkan produksi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Pada saat kita ingin mendorong pertumbuhan akses pembiayaan ke sektor UMKM, ini juga harus diimbangi dengan mengamankan pasar. Jangan sampai pembiayaan sudah kita berikan, UMKM bisa memproduksi barang dengan baik, tetapi ketika barang akan dijual, tidak ada pasar yang menyerap,” ujar dia.
Karena itu, Kementerian UMKM akan menyiapkan kebijakan yang memperkuat akses pasar sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya agar pembiayaan yang diterima pelaku usaha benar-benar digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan menjaga keberlanjutan bisnis.
Maman menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci membangun ekosistem pembiayaan yang lebih kuat. Kerja sama dengan OJK, kata dia, akan diperkuat dengan dukungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan DPR RI, terutama dalam aspek kebijakan, pengawasan, dan pemantauan.
“Dengan sinergi antara Kementerian UMKM dan OJK, serta dukungan dalam konteks pengawasan dan monitoring dari DPR dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ini bisa menjadi angin segar bagi UMKM di Tanah Air,” katanya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK siap menghubungkan berbagai program pengembangan UMKM dengan sektor jasa keuangan. Pendekatan yang digunakan akan dibuat lebih terintegrasi agar kebutuhan pelaku usaha dapat direspons dengan lebih tepat.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, OJK dan Kementerian UMKM akan membentuk satuan tugas atau working group. Tim tersebut akan secara khusus menggarap penguatan UMKM, termasuk memperluas akses pendanaan dan pembiayaan melalui sektor jasa keuangan.
“Kita membuat suatu satgas, teamwork, atau working group yang akan bersama-sama menggarap bagaimana UMKM ini supaya bisa maju,” ujar Friderica.
Ia mengatakan pembiayaan menjadi salah satu instrumen untuk mendorong UMKM naik kelas sekaligus memperkuat perannya sebagai penggerak perekonomian nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri melihat persoalan pembiayaan UMKM dari sisi yang berbeda. Menurut dia, persoalannya tidak semata terletak pada kemampuan pelaku UMKM memenuhi persyaratan lembaga keuangan atau menjadi bankable.
Sistem keuangan, kata Hanif, juga perlu menyesuaikan diri dengan karakteristik usaha kecil yang memiliki pola transaksi dan aktivitas ekonomi berbeda dengan perusahaan berskala besar.
“Problemnya bukan semata-mata UMKM-nya belum bankable, tetapi sistem keuangannya juga belum UMKM-able,” kata Hanif.
Menurut dia, perubahan paradigma tersebut dapat membuka ruang bagi skema pembiayaan yang lebih adaptif. Rekam jejak transaksi, aktivitas usaha, dan berbagai data ekonomi UMKM dapat menjadi bagian dari pertimbangan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan pembiayaan.
Pendekatan tersebut berpotensi membuka akses bagi UMKM produktif yang memiliki prospek bisnis, tetapi selama ini kesulitan memenuhi persyaratan pembiayaan konvensional.
Kerja sama Kementerian UMKM dan OJK diharapkan tidak berhenti pada penyaluran modal. Integrasi pembiayaan dengan penguatan kapasitas usaha dan perluasan pasar menjadi penting agar tambahan modal benar-benar menghasilkan pertumbuhan.
Dengan ekosistem yang lebih inklusif dan adaptif, UMKM diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, menjaga kesehatan usaha, dan naik kelas. Pada akhirnya, penguatan sektor ini diharapkan memperbesar kontribusi UMKM terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.





