Kementerian Koperasi menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat peran koperasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Kementerian Koperasi menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen. Pemerintah menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan penyusunan RUU tersebut berjalan beriringan dengan kajian dan penelitian Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum. Hasil kajian kemudian menjadi bahan pembahasan dan harmonisasi lintas kementerian.
“Alhamdulillah sekarang ini pembahasannya sudah 80 persen, insyaallah tahun ini pembahasannya rampung,” kata Zabadi dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BSK Hukum Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Kegiatan tersebut juga diisi dialog kebijakan bertajuk Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi Melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dan Legal Policy Hub.
Zabadi mengatakan proses penyusunan RUU Perkoperasian telah dimulai sejak 2023 bersama sejumlah kalangan akademisi, termasuk Prof. Widodo Sugiarti yang menjadi salah satu narasumber dalam dialog tersebut. Ia menilai dukungan akademisi penting untuk memperkuat landasan perumusan regulasi.
Menurut Zabadi, pembaruan aturan perkoperasian diperlukan untuk menegaskan kembali posisi koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Koperasi, kata dia, tidak semestinya hanya dipandang sebagai entitas bisnis, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat.
Ia mengaitkan penguatan koperasi dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan agenda ekonomi kerakyatan yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Zabadi.
Salah satu program yang menjadi perhatian pemerintah adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Zabadi menyebut program tersebut sebagai bagian dari strategi transformasi pembangunan ekonomi dengan memperkuat kegiatan ekonomi di desa dan wilayah pinggiran.
Menurut dia, pembangunan ekonomi yang bertumpu pada desa diharapkan dapat memperluas pemerataan kesempatan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaksanaan program dalam skala besar membutuhkan keterlibatan berbagai pihak serta tata kelola yang kuat.
Zabadi menilai kajian kebijakan dan dialog lintas lembaga diperlukan untuk memastikan program KDKMP berjalan sesuai kerangka regulasi dan tujuan pembangunan nasional.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala BSK Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady, Direktur Umum Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi Koko Haryono, serta Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi Lina Widiyastuti.
Zabadi berharap kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BSK Hukum dapat memperkuat kajian serta perumusan kebijakan perkoperasian. Forum komunikasi kebijakan, menurut dia, juga perlu menjadi ruang untuk mengawal pelaksanaan program strategis pemerintah, terutama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.




