Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat koordinasi untuk melindungi pelaku UMKM di ekosistem marketplace dan perdagangan digital. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya berbagai keluhan pelaku usaha terkait biaya layanan hingga dugaan praktik penyalahgunaan pasar di platform e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai laporan dan aspirasi pelaku UMKM digital kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah.
“Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya,” ujar Maman di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Pertemuan kedua menteri yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas dinamika dan tantangan yang dihadapi pelaku UMKM di ruang digital. Salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah ialah kenaikan biaya seller serta indikasi praktik market abuse yang dinilai berpotensi merugikan pedagang kecil.
Menurut Maman, ekosistem perdagangan digital harus dibangun secara adil dan tidak boleh hanya menguntungkan salah satu pihak. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan pelaku UMKM tetap memiliki ruang tumbuh di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat.
“Ekosistem e-commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga. Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah yang tidak berkeadilan,” katanya.
Maman menegaskan langkah pemerintah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian terkait memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan UMKM nasional.
“Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM,” ujar Maman.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kementeriannya siap mendukung penegakan aturan baru terkait perlindungan UMKM di ranah digital. Regulasi tersebut saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian UMKM bersama kementerian terkait.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak karena hal tersebut memang menjadi tugas kami,” kata Meutya.
Ia juga meminta perusahaan aplikator dan platform marketplace mulai menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang akan diterapkan pemerintah. Menurut Meutya, aturan tersebut disusun untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
“Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Karena itu kami berharap seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah menilai penguatan perlindungan UMKM digital menjadi penting seiring semakin besarnya kontribusi perdagangan elektronik terhadap ekonomi nasional. Selain membuka akses pasar yang lebih luas, marketplace juga menjadi ruang utama bagi jutaan pelaku UMKM untuk bertahan dan berkembang di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat.





