• Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan
Inacraft News
Inacraft on October 2026
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ
No Result
View All Result
Inacraft News
No Result
View All Result
Home Headlines

Pemerintah Siapkan Revisi UU UMKM untuk Perkuat Perlindungan dan Daya Saing Usaha Rakyat

Eddy Purwanto by Eddy Purwanto
June 10, 2026
in Headlines, SMEs
0
Pemerintah Siapkan Revisi UU UMKM untuk Perkuat Perlindungan dan Daya Saing Usaha Rakyat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, ekonomi digital, serta tantangan baru yang dihadapi pelaku usaha. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pembaruan regulasi diperlukan agar upaya pemberdayaan UMKM dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi jutaan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Maman saat menghadiri rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Menurut dia, selama hampir dua dekade kebijakan pemberdayaan UMKM masih mengacu pada regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi dan transformasi ekonomi yang berlangsung sangat cepat.

“Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata Maman.

Ia menjelaskan berbagai kebijakan terkait UMKM saat ini tersebar di sejumlah regulasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut dinilai kerap menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pelaksanaan program pembinaan dan pemberdayaan. Karena itu, revisi undang-undang diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan secara nasional.

Kementerian UMKM, kata Maman, tengah menyiapkan sejumlah substansi strategis dalam revisi tersebut. Beberapa di antaranya meliputi penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data nasional, peningkatan literasi digital, pengaturan ekonomi digital dan marketplace, penguatan sistem pendampingan usaha, hingga perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.

Aspek perlindungan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Menurut Maman, jutaan pelaku UMKM masih rentan menghadapi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari praktik pungutan liar hingga tekanan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat,” ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti perubahan pola perdagangan yang semakin bergeser ke platform digital. Meningkatnya aktivitas usaha melalui e-commerce dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil antara pelaku UMKM dan platform digital.

Selain itu, revisi UU UMKM akan mencakup penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok nasional maupun global, perlindungan dari serbuan produk impor murah, mekanisme pemulihan usaha saat krisis atau bencana, pengembangan sistem pembiayaan modern, perluasan akses pasar internasional, hingga penguatan pengawasan dan penerapan sanksi.

Menurut Maman, salah satu kelemahan regulasi saat ini adalah belum adanya instrumen sanksi yang cukup kuat untuk memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam mendukung pengembangan UMKM.

“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” kata dia.

Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM sebagai dasar pengelompokan pelaku usaha agar program dan kebijakan yang diberikan lebih tepat sasaran. Kementerian juga tengah menyusun sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan perlindungan UMKM dalam perdagangan elektronik, pengembangan UMKM nasional, hingga peluang keterlibatan UMKM dalam wilayah izin usaha pertambangan.

Seluruh kebijakan tersebut nantinya akan terintegrasi melalui platform SAPA UMKM yang dirancang sebagai sistem layanan dan pendataan nasional bagi pelaku usaha. “Seluruh kebijakan ini akan diimplementasikan kepada para pengusaha UMKM yang telah melakukan onboarding melalui sistem SAPA UMKM,” ujar Maman.

Dalam rapat tersebut, Menteri Maman juga menyampaikan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebesar Rp295 triliun. Penyaluran itu diarahkan dengan porsi 65 persen untuk sektor produksi serta ditargetkan menjangkau lebih dari 1,37 juta debitur baru dan melahirkan lebih dari 1,1 juta debitur graduasi.

Sepanjang 2025, realisasi penyaluran KUR tercatat mencapai Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur. Dari jumlah itu, sekitar 2,7 juta merupakan debitur baru, sedangkan 1,5 juta lainnya berhasil naik kelas menjadi debitur graduasi.

Upaya Kementerian UMKM memperkuat tata kelola dan pemberdayaan usaha mendapat apresiasi dari Komite IV DPD RI. Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menilai kehadiran SAPA UMKM merupakan langkah strategis untuk menyatukan berbagai program pemberdayaan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

“Keberadaan SAPA UMKM sangat visioner. Jika berjalan optimal, platform ini berpotensi menyederhanakan rantai pemasaran sekaligus memperkuat pemberdayaan UMKM secara lebih efektif,” kata Elviana.

Tags: Maman AbdurrahmanRevisi UU UMKMSAPA UMKMumkm
Previous Post

Prabowo Bahas Ketahanan Ekonomi Bersama DEN, Waspadai Dampak Gejolak Global terhadap Harga Domestik

Next Post

5 Tren Desain Interior dari WOW!house 2026 yang Menginspirasi Hunian Modern

Next Post
5 Tren Desain Interior dari WOW!house 2026 yang Menginspirasi Hunian Modern

5 Tren Desain Interior dari WOW!house 2026 yang Menginspirasi Hunian Modern

Please login to join discussion

E-Magazine Inacraft News

Warta Inacraft

INACRAFT NEWS

INACRAFT NEWS diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI)

Jl. Wijaya I No.3A, – Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170
Phone: (62 21) 725 2032, 725 2033, 725 2063
Fax.: (62 21) 725 2062
Email: redaksi@inacraftnews.com

Redaksi

  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Network

  • ASEPHI
  • Inacraft Award
  • Inacraft
  • Emerging Award
  • Inacraft News
  • Editor’s Note
  • Redaksi
  • Info Iklan

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo

No Result
View All Result
  • Home
  • Cover Story
  • Focus ASEPHI
  • Product
  • SMEs
  • Design
  • Art
  • Inspiration
  • e-Magazine
  • Warta Inacraft
  • More …
    • Figure
    • Celebrity
    • Travel
    • Fashion
    • Regional Report
    • Tech Craft
    • Finance & Banking
    • Business
    • Vacation
    • CSR
    • Review
    • Event
    • Agenda Asephi
    • How to Do
    • QUIZ

Inacraft News © 2023 ASEPHI - by Kolabo