Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI untuk mengedukasi pelaku UMKM kriya di pameran Inacraft October 2026.
Langkah ini diambil sebagai strategi konkret mempersiapkan produk kerajinan lokal agar siap bersaing di pasar global.
Diskusi bertajuk “Kenali Produk Kriyanya, Ingat Mereknya” ini digelar di JICC, menghadirkan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Ranie Utami Ronie, bersama Wakil Ketua Umum I ASEPHI, Baby Jurmawati Djuri.
Dalam diskusi tersebut, Baby menekankan pentingnya legalitas bagi para pelaku usaha kriya, terutama mereka yang menargetkan pasar internasional. Ia berharap ke depannya seluruh peserta pameran Inacraft sudah mengantongi sertifikat merek terdaftar.
“Dengan memiliki merek terdaftar, terbukti bahwa usahanya profesional. Ini amat sangat penting karena tidak semua pelaku UKM paham prosedur perlindungan hak kekayaan intelektual dari apa yang mereka ciptakan,” ujar Baby.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ranie. Menurutnya, ketika UMKM menargetkan ekspor atau go global, legalitas merek di negara asal maupun negara tujuan adalah syarat wajib. Di sisi lain, merek juga akan menjadi identitas utama yang akan diingat oleh konsumen lintas negara.
Prinsip First-to-File dan Risiko Peniruan
Ranie memberikan imbauan kepada pelaku UMKM yang sering menunda pendaftaran merek. Banyak pengrajin merasa aman karena sudah menggunakan sebuah nama toko atau akun media sosial selama belasan tahun.
Padahal, hukum di Indonesia menganut sistem first-to-file, yakni perlindungan diberikan kepada pihak yang mendaftar lebih dulu, terlepas dari siapa yang memakai lebih lama.
“Mereknya dulu yang didaftarkan, baru berjualan. Jangan jualan dulu sampai 10 atau 15 tahun, lalu ternyata ada orang lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Karena kita menganut first-to-file, bukan first-to-use,” papar Ranie.
Ia mencontohkan, ketika sebuah merek kriya belum didaftarkan ke DJKI, negara tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan jika terjadi sengketa peniruan nama atau logo di kemudian hari.
DJKI juga mengedukasi peserta bahwa merek adalah aset bernilai ekonomi tinggi yang menciptakan kepercayaan konsumen. Ranie menganalogikan produk ponsel pintar seharga Rp30 juta.
Konsumen rela membayar mahal karena logo dan merek tersebut sudah membangun reputasi, bukan sekadar melihat komponen fisiknya.
Untuk mendukung UMKM, pemerintah memberikan kemudahan tarif pendaftaran. Tarif normal pendaftaran merek yang mencapai Rp2.800.000 dipangkas menjadi hanya Rp500.000 khusus untuk pelaku Usaha Mikro.
Persyaratannya cukup melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Rekomendasi UMK. Guna mempercepat proses tersebut, DJKI secara khusus membuka stan layanan langsung di area Main Lobby INACRAFT October 2026.
Fasilitas ini memungkinkan peserta pameran dan pengunjung untuk langsung berkonsultasi dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya di tempat.
Menutup sesi diskusi, Baby mengingatkan kembali esensi pentingnya perlindungan identitas bisnis.
“Aset itu harus dilindungi. Layaknya perempuan yang harus dilindungi, aset kita yang paling berharga seperti brand juga wajib kita lindungi kelestariannya,” pungkasnya.





