Presiden Prabowo Subianto menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan kedaulatan data sebagai fondasi penting untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya digitalisasi.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” demikian keterangan yang dikutip dari unggahan akun media sosial Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet.
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia dibahas dengan melibatkan unsur Dewan Perwakilan Rakyat, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait. Regulasi ini diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.
Integrasi data diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus meningkatkan keamanan pertukaran informasi. “Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” tertulis dalam keterangan tersebut.
Melalui sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk mendukung pengambilan kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan data berjalan seiring dengan perlindungan keamanan dan kedaulatan nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
Turut hadir Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.





