Kesiapan memenuhi persyaratan karantina menjadi salah satu faktor yang menentukan kemampuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menembus perdagangan luar negeri. Kementerian UMKM menggandeng Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, terutama bagi produk hewan, ikan, dan tanaman.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dalam kegiatan Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 28 September 2026.
Maman mengatakan kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM sekaligus memperkuat kesiapan usaha menghadapi persyaratan ekspor.
“UMKM kita harus memiliki produk berkualitas dan memenuhi standar, serta mencukupi persyaratan karantina negara tujuan ekspor agar siap masuk pasar global dan menjangkau pembeli dari luar negeri,” ujar Maman.
Potensi ekspor sejumlah produk UMKM terlihat dari komoditas pertanian Sulawesi Tengah. Petani setempat yang difasilitasi PT Duco Food Indonesia tercatat mengekspor 918 ton durian. Sementara PT Sentra Pangan Sejahtera yang bekerja sama dengan petani lokal membukukan keuntungan hingga Rp227 miliar dari ekspor durian.
Kinerja serupa tercatat dalam partisipasi UMKM Indonesia pada China International Small and Medium Enterprises Fair (CISMEF) 2026 di Guangzhou, Cina. Sebanyak 75 pemilik usaha yang difasilitasi Kementerian UMKM membawa sejumlah komoditas, antara lain kopi, cocopeat, teripang, kerupuk, dan rendang.
Dari kegiatan tersebut, UMKM mencatat kontrak dagang senilai Rp54,6 miliar dan transaksi business to consumer sebesar Rp325,5 juta. Potensi transaksi business to business mencapai Rp76,9 miliar.
Maman mengatakan capaian tersebut menunjukkan peluang bagi produk Indonesia di luar negeri. Namun, peluang perdagangan harus diikuti kesiapan produk, akses pasar, serta pendampingan agar pelaku UMKM mampu memenuhi ketentuan di negara tujuan.
Pemerintah kemudian membangun kerja sama yang menghubungkan program pemberdayaan UMKM dengan fasilitasi persyaratan karantina. Sinergi tersebut mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pertukaran data dan informasi.
Barantin akan menyediakan informasi mengenai ketentuan karantina negara tujuan dan memberikan asistensi teknis kepada pelaku usaha. Kementerian UMKM bertugas memfasilitasi pelaku usaha agar mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman dan Sekretaris Utama Barantin juga menandatangani perjanjian kerja sama. Isinya mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ketertelusuran produk, serta dukungan promosi dan akses pasar internasional bagi UMKM.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan lembaganya siap mendukung UMKM menghasilkan produk yang memenuhi standar internasional. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah pembentukan klinik ekspor.
“Insyaallah kita akan membentuk klinik ekspor sebagai pusat konsultasi supaya UMKM mengetahui cara ekspor dan standar produk berskala internasional,” kata Karding.
Pengawasan Produk Impor
Selain mempersiapkan UMKM untuk ekspor, Kementerian UMKM menilai pengawasan terhadap produk yang masuk ke Indonesia perlu diperkuat. Monitoring dan evaluasi diperlukan untuk mencegah masuknya produk impor ilegal yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Maman mengatakan berbagai negara memiliki persyaratan berbeda terhadap produk yang masuk ke wilayah mereka. Karena itu, penerapan ketentuan karantina secara konsisten di dalam negeri juga menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan perdagangan yang lebih setara.
Dalam kegiatan di Palu tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Barantin, serta sekitar 1.200 pelaku UMKM dan penggerak ekspor menyatakan komitmen mencegah penyelundupan komoditas ilegal melalui Deklarasi Perkarantinaan.
Maman juga meminta pemerintah daerah ikut memperluas akses pelaku usaha terhadap program pemberdayaan UMKM. Sosialisasi diperlukan agar pelaku usaha di daerah dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pemerintah dan meningkatkan kesiapan produknya.
Bagi UMKM, persyaratan karantina bukan hanya tahapan administratif sebelum ekspor. Ketertelusuran produk, standar mutu, dan pemahaman terhadap ketentuan negara tujuan menjadi bagian dari kesiapan usaha untuk membangun transaksi yang berkelanjutan.





