Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendorong waralaba sebagai salah satu model bisnis untuk memperbesar skala usaha dan memperluas pasar UMKM. Model ini dinilai dapat membantu pelaku usaha membangun bisnis yang lebih terstruktur melalui standardisasi, penguatan merek, pemasaran, dan sistem ekspansi.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan waralaba tidak sekadar merupakan skema kemitraan. Model ini dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha dari berbagai sektor untuk memperluas bisnis dengan sistem yang dapat direplikasi.
“Waralaba adalah model bisnis lintas sektor, kendaraan universal yang dapat mengangkut UMKM dari sektor apa pun untuk naik kelas,” kata Bagus dalam Opening Ceremony Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 di Surabaya, Jumat, 11 September 2026.
Menurut Bagus, merek merupakan salah satu aset penting yang memberi nilai tambah bagi usaha. Namun, kekuatan merek harus ditopang sistem bisnis yang terstruktur agar produk atau layanan dapat dipasarkan secara konsisten ketika usaha diperluas.
Melalui waralaba, UMKM yang telah memiliki merek, standar produk atau layanan, serta model bisnis yang kuat dapat memperluas jaringan tanpa harus membangun seluruh unit usaha sendiri.
“Franchise atau waralaba merupakan sebuah platform bisnis yang sangat diperlukan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia. Karena itu, kami ingin menjadikan waralaba sebagai salah satu jalur akselerasi untuk meningkatkan skala bisnis UMKM,” ujar Bagus.
Perkembangan waralaba di Indonesia juga semakin beragam. Bisnis tersebut tidak lagi didominasi sektor makanan dan minuman, tetapi telah merambah pendidikan, kesehatan, kecantikan, dan jasa. Keragaman ini membuka peluang bagi UMKM dan generasi muda untuk memasuki dunia usaha dengan sistem operasional yang lebih terukur.
Kementerian UMKM berkomitmen memperkuat ekosistem waralaba nasional, termasuk mendorong lebih banyak merek lokal memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Pemerintah juga menyiapkan pelaku usaha yang potensial untuk berekspansi ke pasar internasional.
Data Kementerian Perdagangan per April 2026 mencatat 169 pemberi waralaba lokal dan 163 pemberi waralaba asing telah memiliki STPW di Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan ruang pengembangan bagi merek lokal masih terbuka.
“Franchise ini seharusnya menjadi strategi bisnis. Komitmen Kementerian UMKM adalah bagaimana franchise Indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri, tetapi juga mampu berkembang ke luar negeri,” kata Bagus.
Membangun Sistem Bisnis UMKM
Pengembangan waralaba diintegrasikan dengan sejumlah program pemberdayaan UMKM. Salah satunya melalui SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan dan Pendampingan UMKM) yang dikembangkan sebagai pintu gerbang digital bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai layanan pemerintah.
Layanan tersebut mencakup konsultasi usaha, legalitas dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, pembiayaan, hingga perluasan pasar.
Kementerian UMKM juga mengembangkan Holding UMKM Berbasis Klaster dengan menempatkan usaha menengah sebagai anchor untuk mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai pasok industri. Model ini diharapkan membantu pelaku usaha meningkatkan standardisasi mutu, kapasitas produksi, dan konsistensi sistem bisnis.
Fondasi tersebut penting bagi UMKM yang hendak masuk ke pola waralaba. Produk yang bagus saja tidak cukup. Pelaku usaha perlu memiliki sistem produksi dan tata kelola yang mampu direplikasi di lokasi berbeda.
“Dengan model ini, standardisasi mutu yang selama ini sulit dicapai UMKM secara sendiri-sendiri dapat dijaga melalui holding. Setelah teruji di dalam negeri, holding UMKM dapat berkembang menjadi master franchisor Indonesia, sehingga yang diekspor bukan hanya produknya, tetapi juga sistem bisnisnya,” ujar Bagus.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah memperluas akses melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema pembiayaan alternatif. Hingga Agustus 2026, realisasi KUR mencapai sekitar Rp197 triliun kepada 3,1 juta debitur UMKM. Lebih dari 65 persen penyalurannya diarahkan ke sektor produktif.
Pembiayaan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas produksi dan keberlanjutan usaha. Pada saat yang sama, pendampingan diarahkan agar UMKM tidak hanya menghasilkan produk, tetapi juga memiliki tata kelola, merek, standardisasi, dan model bisnis yang dapat dikembangkan.
Bagus menegaskan pengembangan waralaba perlu ditempatkan dalam satu ekosistem. Penguatan merek, standardisasi, pembiayaan, pendampingan, pemasaran, dan akses pasar harus berjalan beriringan agar UMKM memiliki fondasi yang cukup untuk memperbesar skala usaha.
Dengan pendekatan tersebut, waralaba tidak hanya menjadi cara memperbanyak gerai, tetapi dapat menjadi strategi untuk mengubah usaha lokal menjadi bisnis yang memiliki sistem, jaringan, dan peluang ekspansi hingga pasar internasional.





