Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong pelaku industri kriya, komunitas, asosiasi, dan pemerintah daerah mempercepat pendaftaran produk kerajinan sebagai Indikasi Geografis (IG). Perlindungan tersebut dinilai penting untuk menjaga produk yang memiliki karakteristik, reputasi, kualitas, serta pengetahuan tradisional yang berkembang secara turun-temurun di suatu wilayah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan saat ini terdapat 267 Indikasi Geografis yang telah terdaftar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 63 produk kriya Indonesia yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis, terdiri atas 30 produk tenun, 12 batik, serta kerajinan ukiran, batu, dan hasil alam lainnya.
Menurut Hermansyah, jumlah tersebut belum mencerminkan besarnya potensi kriya Indonesia. Masih banyak produk kerajinan daerah yang memiliki karakteristik dan reputasi khas, tetapi belum memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
“Kalau tidak diproteksi hak kekayaan intelektualnya, akan sia-sia. Nilai ekonominya tidak tampak, bahkan bisa dibajak atau dipalsukan,” kata Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan pendaftaran IG untuk produk kriya memiliki karakteristik berbeda dengan produk pertanian atau perkebunan yang umumnya membutuhkan pengujian laboratorium. Pada produk kerajinan, perlindungan didasarkan pada karakteristik, reputasi, kualitas, dan pengetahuan tradisional yang berkembang di wilayah tertentu.
Kekhasan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen deskripsi sebagai salah satu dasar pengajuan kepada DJKI. Karena sifatnya komunal, proses pendaftaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tetapi membutuhkan keterlibatan komunitas dan pemerintah daerah.
Terkait hal itu, Hatman dari Badan Pengurus Pusat Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (BPP ASEPHI), mengatakan potensi produk khas daerah masih jauh lebih besar dibandingkan jumlah IG yang telah terdaftar.
Batik, misalnya, baru memiliki sekitar 12 IG. Sementara itu, tenun dari Nusa Tenggara Timur memiliki banyak variasi daerah yang berpotensi memperoleh perlindungan serupa.
“Dengan potensi budaya, adat istiadat, dan kekayaan yang kita miliki, peluang untuk pengembangan Indikasi Geografis produk kerajinan sebenarnya sangat tinggi,” kata Hatman.
Menurut Hatman, proses pengajuan IG tidak berhenti pada pendaftaran. Diperlukan identifikasi produk, kajian karakteristik, penyusunan deskripsi, hingga pengawasan setelah IG ditetapkan. Pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, memiliki peran penting dalam mengawal proses tersebut.
Membuka Akses Pasar melalui INACRAFT
Perlindungan IG juga berkaitan dengan peluang perdagangan internasional. Hermansyah mengatakan kesepakatan Indonesia dan Uni Eropa melalui Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) membuka peluang bagi 78 produk IG Indonesia untuk mendapatkan akses pasar Uni Eropa, termasuk produk kriya.
“Kalau tidak didaftarkan indikasi geografisnya, tidak bisa masuk,” ujarnya.
Karena itu, Hermansyah berharap INACRAFT dan ASEPHI tidak hanya menjadi wadah promosi produk kriya, tetapi juga ikut memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong komersialisasi produk kriya Indonesia di pasar global.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman mengatakan DJKI akan mendorong produk kerajinan yang telah memiliki sertifikat IG untuk tampil dalam INACRAFT. Beberapa produk yang dapat dipromosikan antara lain Celuk dan Sika dari Bali, Batik Nitik, serta Batik Mega Mendung Cirebon.
Menurut Fajar, kolaborasi DJKI dan INACRAFT telah berlangsung dan akan diperkuat melalui kerja sama yang kini masih dalam tahap penyusunan nota kesepahaman. DJKI akan melakukan kurasi terhadap produk IG sektor kerajinan yang siap dipamerkan.
“Yang kami tampilkan adalah produk indikasi geografis yang khusus kerajinan. Produk yang sudah berlabel logo indikasi geografis ini perlu kita promosikan juga di INACRAFT,” kata Fajar.
Wakil Ketua Umum I ASEPHI Baby Jurmawati mengatakan pertemuan dengan DJKI yang semula menjadi ajang silaturahmi pengurus baru kedua lembaga menjadi momentum untuk menghidupkan kembali rencana Nota Kesepahaman atau MoU yang sempat tertunda.
Menurut Baby, kerja sama ke depan tidak hanya diarahkan pada keterlibatan DJKI dalam pameran atau kegiatan edukasi, tetapi juga pada kebijakan strategis yang berdampak langsung kepada pelaku usaha kriya.
ASEPHI siap membantu DJKI memetakan produk kerajinan daerah yang berpotensi memperoleh IG. Dengan jaringan pelaku usaha kriya di berbagai daerah, ASEPHI dapat membantu sosialisasi serta pendampingan penyusunan deskripsi produk sebagai salah satu persyaratan pendaftaran.
Hatman mengatakan pengajuan IG membutuhkan biaya untuk proses inventarisasi dan kajian. Karena itu, ia mendorong keterlibatan sektor swasta dan industri besar melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk mendukung pemetaan potensi IG di berbagai daerah.
Bagi ASEPHI, penguatan IG merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah produk kriya. Perlindungan terhadap kekhasan daerah tidak hanya menjaga identitas produk, tetapi juga dapat memperkuat posisi produk dalam perdagangan, membuka akses pasar ekspor, dan mendukung pengembangan pariwisata berbasis budaya.





