Pemerintah Indonesia menyiapkan implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement atau I-EU CEPA. Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis kesepakatan dagang ini membuka akses lebih luas bagi produk Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus menarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Persiapan dilakukan lintas kementerian dan lembaga, mulai dari penyusunan dokumen ratifikasi, penyesuaian regulasi domestik hingga kesiapan teknis. Budi menyampaikan hal itu dalam Dialog Persiapan Implementasi I-EU CEPA di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh untuk mempersiapkan implementasi I-EU CEPA sebaik-baiknya agar perjanjian ini dapat kita manfaatkan secara optimal,” kata Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan penandatanganan I-EU CEPA pada Oktober 2026. Setelah penandatanganan, perjanjian akan memasuki proses ratifikasi oleh parlemen Indonesia dan Uni Eropa sebelum mulai diterapkan.
Perundingan I-EU CEPA berlangsung sejak 2016 dan mencapai kesepakatan substansial pada September 2025. Perjanjian ini disebut menjadi salah satu kesepakatan perdagangan paling komprehensif yang dimiliki Indonesia.
I-EU CEPA membuka akses terhadap pasar Uni Eropa yang mencakup sekitar 450 juta konsumen dengan produk domestik bruto gabungan sekitar US$22 triliun. Dari sisi tarif, sekitar 98 persen pos tarif kedua pihak akan diliberalisasi, mencakup sekitar 99,5 persen nilai impor.
Sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia seperti minyak sawit dan turunannya, tekstil, alas kaki serta produk karet akan memperoleh tarif nol persen sejak perjanjian berlaku.
Budi mengatakan tingkat komitmen tarif tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah diberikan Indonesia dalam perjanjian perdagangan. “Hal ini memberikan peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Uni Eropa dengan tarif yang lebih kompetitif,” ujarnya.
Namun, I-EU CEPA tidak berhenti pada perdagangan barang. Kesepakatan tersebut mencakup perdagangan jasa, investasi, digitalisasi, kepabeanan, standar, serta ketentuan sanitari dan fitosanitari. Kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas di sejumlah sektor dan kepastian terkait isu badan usaha milik negara serta keberlanjutan dan lingkungan.
Peluang tersebut datang bersamaan dengan tantangan baru. Pemerintah harus memastikan pelaku usaha memahami berbagai ketentuan yang berlaku di pasar Eropa, termasuk European Union Deforestation Regulation atau EUDR dan Carbon Border Adjustment Mechanism atau CBAM. Persyaratan sektor perikanan juga menjadi perhatian.
Budi meminta komunikasi antara pemerintah, asosiasi dan dunia usaha diperkuat sebelum perjanjian berlaku. Menurut dia, kesiapan pelaku usaha menentukan sejauh mana berbagai fasilitas dalam I-EU CEPA dapat dimanfaatkan.
“Kami terus berkolaborasi dengan asosiasi serta mendorong komunikasi antara perusahaan Indonesia dan Uni Eropa,” kata Budi.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Denis Chaibi menyambut dialog tersebut. Ia mengatakan forum itu menjadi ruang bagi negara anggota Uni Eropa untuk memperkuat komitmen mempercepat penandatanganan dan proses ratifikasi I-EU CEPA.
Bagi Indonesia, pekerjaan berikutnya bukan lagi sekadar menyelesaikan perundingan. Setelah kesepakatan ditandatangani, tantangannya bergeser kepada kemampuan pemerintah dan pelaku usaha menerjemahkan fasilitas perdagangan menjadi peningkatan ekspor, investasi dan daya saing produk Indonesia di pasar Eropa.





