Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak sekadar menjadi instrumen penyaluran kredit, tetapi juga sarana meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas usaha UMKM. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan pembiayaan mendorong pelaku usaha tumbuh dan naik kelas.
Pernyataan itu disampaikan Maman dalam International Fora for Kredit Program Pemerintah, bagian dari Festival Kredit Program Pemerintah dan Seminar Internasional di Bali, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hingga 26 Oktober 2026, penyaluran KUR mencapai Rp 262,4 triliun kepada lebih dari 4 juta debitur. Sebanyak 1,62 juta di antaranya merupakan debitur baru, atau 118 persen dari target. Adapun 706 ribu debitur telah naik kelas, setara 64 persen dari target.
Maman mengatakan capaian tersebut menunjukkan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM. Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan. Dampaknya terhadap produktivitas, perluasan usaha, dan penciptaan lapangan kerja juga perlu menjadi tolok ukur.
“Keberhasilan program pembiayaan pemerintah harus dilihat dari seberapa besar manfaatnya bagi pengusaha UMKM, terutama dalam meningkatkan produktivitas, memperluas usaha, dan menciptakan lapangan kerja,” kata Maman.
UMKM menjadi sektor penting karena mendominasi struktur usaha nasional. Saat ini terdapat sekitar 57 juta unit UMKM, atau 99 persen dari seluruh unit usaha di Indonesia. Sektor ini menyumbang sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.
Meski memiliki peran besar, akses UMKM terhadap pembiayaan formal masih terbatas. Hingga Juni 2026, kredit UMKM baru mencapai sekitar 16,7 persen dari total kredit perbankan nasional. Pemerintah menargetkan porsinya meningkat menjadi 25 persen pada 2029, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.
Maman menyebut persoalan pencatatan keuangan, legalitas usaha, dan literasi keuangan menjadi kendala bagi sebagian pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan. Di sisi lain, lembaga keuangan kesulitan mendapatkan data usaha yang akurat dan menilai kelayakan calon debitur.
Karena itu, menurut Maman, memperluas akses kredit perlu disertai pendampingan. Pengusaha harus mampu mengelola pembiayaan agar modal yang diperoleh benar-benar mendukung pengembangan usaha.
Pemerintah membangun skema pembiayaan berjenjang untuk menjawab kebutuhan tersebut. Pembiayaan ultra mikro melalui PNM Mekaar dan UMi menjadi tahap awal, sebelum pelaku usaha mengakses KUR dan kemudian pembiayaan komersial secara mandiri.
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada perempuan dari keluarga prasejahtera melalui Kredit Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera (KPPS). Skema ini menyediakan plafon hingga Rp 15 juta per penerima, dengan suku bunga tetap 8 persen per tahun dan tanpa persyaratan agunan tambahan.
Selain pembiayaan, Kementerian UMKM mengintegrasikan layanan pemberdayaan melalui platform SAPA UMKM. Platform ini menghubungkan layanan legalitas, sertifikasi, peningkatan kapasitas, digitalisasi, pembiayaan, hingga akses pasar dalam satu pintu.
Pendampingan juga dilakukan melalui program Langkah Akselerasi Kapasitas Usaha Mikro Inklusif (LAKSMI) bagi pengusaha mikro perempuan. Adapun Bursa Wirausaha Unggulan ditujukan untuk meningkatkan kapasitas kewirausahaan sekaligus mempertemukan pelaku usaha dengan peluang pembiayaan dan kemitraan.
Maman menilai sinergi pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan menjadi kunci membangun sistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan. Perluasan kredit, menurut dia, harus berjalan seiring dengan peningkatan kemampuan pelaku usaha mengelola bisnis.
“Harapannya, akses pembiayaan yang semakin luas dapat diikuti dengan peningkatan kapasitas usaha, sehingga semakin banyak pengusaha UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Maman.




