Pemerintah Indonesia membuka peluang baru untuk mempercepat proses repatriasi atau pemulangan benda-benda budaya dari Belanda setelah terbitnya laporan investigasi independen mengenai asal-usul koleksi kolonial yang tersimpan dalam Koleksi Kerajaan Belanda.
Kementerian Kebudayaan menyambut publikasi Conclusion and Recommendations on the Provenance Investigation of Colonial Objects in the Royal Collections of the Netherlands yang disusun oleh House of Orange-Nassau Historic Collections Trust (SHVON) atau Yayasan Koleksi Sejarah Wangsa Oranje-Nassau.
Laporan tersebut mengungkap hasil penelusuran terhadap lebih dari 1.000 objek berlatar sejarah kolonial yang berada dalam Koleksi Kerajaan Belanda. Investigasi itu dilakukan untuk menelusuri asal-usul benda-benda yang diperoleh pada masa kolonial serta memastikan legalitas dan konteks perolehannya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai hasil investigasi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat transparansi sejarah sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan warisan budaya kolonial secara lebih adil.
“Kami menyambut baik hasil investigasi independen ini sebagai langkah penting menuju transparansi dan keadilan sejarah. Indonesia berharap dapat segera melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai tindak lanjut objek-objek yang dalam laporan tersebut dinilai memiliki indikasi kuat sebagai hasil rampasan atau diperoleh secara tidak sah,” kata Fadli Zon dalam keterangan resmi, Sabtu, 31 Mei 2026.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa sebagian besar koleksi diperoleh melalui mekanisme hibah atau pemberian. Namun, sejumlah benda dinilai memiliki indikasi kuat diperoleh secara tidak sah atau tidak adil karena berkaitan dengan hasil perang dan ekspedisi militer pada masa kolonial.
Beberapa artefak yang menjadi sorotan antara lain senjata api milik Raden Intan dari Keratuan Darah Putih di Lampung yang diambil setelah pertempuran dengan pasukan Belanda pada 1856. Selain itu terdapat perisai Aceh yang diduga diperoleh saat ekspedisi militer Belanda di Samalanga pada 1877.
Menurut Fadli, benda-benda yang disebutkan dalam laporan tersebut layak menjadi prioritas pembahasan dalam kerja sama repatriasi antara Indonesia dan Belanda.
“Objek-objek yang dalam laporan ini dinilai memiliki keberadaan yang tidak sah atau tidak adil selayaknya dapat dikembalikan kepada Indonesia melalui mekanisme repatriasi yang disepakati bersama. Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya memulihkan keadilan sejarah dan memperkuat hubungan baik antara Indonesia dan Belanda,” ujarnya.
Kementerian Kebudayaan menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui Tim Repatriasi Indonesia. Tim akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil investigasi sekaligus menyiapkan langkah diplomatik yang diperlukan.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menyampaikan komunikasi resmi kepada pihak terkait guna memulai pembahasan mengenai kemungkinan pengembalian objek-objek budaya Indonesia yang tercantum dalam laporan SHVON.
Selain itu, Menteri Kebudayaan dijadwalkan bertemu dengan Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia guna membahas tindak lanjut hasil investigasi dan peluang kerja sama dalam proses repatriasi.
Fadli menegaskan bahwa repatriasi bukan sekadar pemindahan benda budaya dari satu negara ke negara lain. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan memori kolektif bangsa dan memperkuat identitas nasional.
“Repatriasi bukan sekadar pemindahan benda budaya. Ini adalah upaya mengembalikan memori kolektif bangsa, memulihkan martabat sejarah, dan memastikan bahwa warisan budaya yang memiliki makna penting bagi identitas Indonesia dapat kembali kepada masyarakat yang berhak mewarisinya,” kata dia.
Pemerintah berharap hasil investigasi independen tersebut dapat menjadi landasan dialog yang konstruktif antara Indonesia dan Belanda dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial yang masih tersisa.
Dengan temuan baru ini, peluang pemulangan sejumlah artefak penting Indonesia yang selama puluhan tahun berada di Belanda dinilai semakin terbuka, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan sejarah dalam hubungan kedua negara.





